Pengertian Trademark, Copyright, Registered, dll
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi),
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa
komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah
di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan
proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar.
Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
PENGERTIAN FREEWARE
Freeware adalah software gratis yang
dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code
software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software
tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial.
Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan
jumlah dan waktu pemakaian. Read more at:
http://gocengblog.blogspot.com/2011/05/pengertian-freeware-shareware-dan-open.html
Copyright by gocengblog.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel
ini.
PENGERTIAN SHAREWARE
Shareware adalah software gratis,
dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software
tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka
diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya
trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali),
atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya
berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi
sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi Read more at:
http://gocengblog.blogspot.com/2011/05/pengertian-freeware-shareware-dan-open.html
Copyright by gocengblog.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel
ini.
PENGERTIAN OPEN SOURCE
Terakhir, Open Source adalah
software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik. Sehingga
bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan
ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat
tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya. Read more at:
http://gocengblog.blogspot.com/2011/05/pengertian-freeware-shareware-dan-open.html
Copyright by gocengblog.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel
ini.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Trademark, Copyright, Registered, dll"
Posting Komentar